CYBER
CRIME
Cyber
Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan
komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta,
pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan
cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Konsep cyber crime
Menurut
Forester & Morrison (1994) menyatakan bahwa “Cybercrime sebagai aksi
kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama”. Sedangkan
menurut Eoghan Casey (2011) berpendapat “Cybercrime mengacu pada setiap
kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, termasuk kejahatan yang tidak
bergantung pada komputer”. Dan menurut Tavani (2000) mengemukakan bahwa “Cybercrime
yaitu kejahatan dimana tindakan criminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia maya
Hacker Hitam dan
Hacker Putih
Black
hats(hacker hitam) merupakan seorang hacker yang melakukan aktivitas hackingnya untuk tujuan
kejahatan. Kejahatan yang dilakukan dari berupa menjebol situs hingga mencuri
berbagai dokumen rahasia milik organisasi lainnya. Aksi yang mereka biasa
lakukan menggunakan cara-cara yang sudah umum seperti brute force attack,
menjebol firewalls atau menggunakan keyloggers.
White
hats(hacker putih) adalah para pakar keamanan internet. hacker merupakan
seorang yang cerdas sehingga mampu menemukan bugs atau celah keamanan dalam
sebuah jaringan. Maka dari itu, seorang hacker akan disebut baik apabila
setelah menemukan celah keamanan tersebut, ia langsung memberitahukannya kepada
sang developer tentang hal tersebut sehingga developer tersebut akan segera
membetulkannya. Banyak sekali perusahaan yang mempekerjakan seorang hacker
hanya untuk mencari celah keamanan yang ada di jaringannya.
Undang-undang Yang Mengatur Tentang
Cybercrime
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Contoh kasus :
PEMBOBOLAN
BANK
Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta,
dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah
bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka
mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban
berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston
Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan
password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah
berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu
dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil
dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku
melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah,
yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus
ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya
1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus
ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta
Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka
dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN
profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan
swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi
di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003
tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1
buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon
genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan
rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan
WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang
berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia
diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan
naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan
Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000,
seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol
web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan
terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai
cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang
dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya
adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu
kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Analisa: :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
Analisa: :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar