LETTER OF CREDIT
Letter of creadit sendiri merupakan
surat pembayaran yang memerlukan syarat-syarat tersendiri. Letter of credit, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan kepada
pemesan. Letter of creadit juga merupakan instrument yang
diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi
janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Anda sebagai Beneficiary apabila
Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat LC.
Penggunaan L/C merupakan cara yang
paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa
pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara
pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran
yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar
negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang
dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan
barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi
penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
SKEMA KERJA DARI LETTER OF CREDIT
Skema cara kerja LC dapat dijelaskan pada alur sebagai
berikut:
1. Importir
meminta banknya, yang merupakan bank devisa, untuk membuka LC untuk dan atas
nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai Opener.
2. Bilamana
importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya Surat Izin Impor, maka bank akan melakukan penutupan Kontrak Valuta (KV)
dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama importir. Dalam hal ini
bank bertindak sebagai Opening atau Issuing Bank. Pembukaan LC ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri, lebih tepatnya di negara
eksportir . Koresponden bank yang bertindak sebagai pengantara kedua ini
disebut sebagai Advising Bank atau Notifying Bank.
3. Advising Bank menginformasikan kepada eksportir
tentang adanya pembukaan LC tersebut. Eksportir yang menerima LC, disebut
dengan Beneficiary. Bila Advising Bank juga dikuasakan untuk
membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas LC tersebut, maka Advising Bank ini dapat juga disebut Negotiating Bank
Berikut ini
proses dan prosedur pembukaan Letter Of Credit (LC) :
1. Terjadi kesepakatan jual-beli suatu
barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail
dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
- Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
- Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
- L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor).
- Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara.
- Bill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
UNDANG-UNDANG MENGENAI LETTER OF CREDIT
Bank
Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 tentang Uniform
Customs And Practice For Documentary Credits 1993 Revision-International
Chamber of Commerce Publication No. 500 (“UCP”) mengatur bahwa jika
dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP maka dalam L/C – nya harus
secara tegas mencantumkan penundukan pada UCP. Dengan demikian, walaupun tidak
mewajibkan suatu L/C harus tunduk pada UCP, namun Bank Indonesia mendukung agar
UCP dipergunakan dalam praktek penerbitan L/C oleh bank-bank umum.
Sedangkan
UCP sendiri bukan merupakan suatu produk hukum dari legislatif ataupun
yudikatif dan pada dasarnya merupakan kompilasi dari kebiasaan dan
praktek perdagangan internasional dengan menggunakan L/C. UCP bertujuan
menciptakan keseragaman praktek L/C secara internasional. UCP merupakan pedoman
dalam pelaksanaan L/C sehingga sejauh mungkin dapat dihindari perbedaan atau
kesalahan penafsiran diantara para pihak yang bertransaksi.
SUMBER :
https://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credithttp://www.maybank.co.id/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspxhttps://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-letter-of-credit-jenis-pihak.html
http://puspitabiz.blogspot.co.id/2012/11/apa-itu-letter-of-credit.htmlhttp://perusahaan.web.id/bank/proses-letter-of-credit-lc/
https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/letter-od-credit-lc/
Dikutip pada tanggal 5 April 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar