Selasa, 05 April 2016

TUGAS KE 3



LETTER OF CREDIT
Letter of creadit sendiri merupakan surat pembayaran yang memerlukan syarat-syarat tersendiri. Letter of credit, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan kepada pemesan. Letter of creadit juga merupakan instrument yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Anda sebagai Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat LC.
Penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
SKEMA KERJA DARI LETTER OF CREDIT
Skema cara kerja LC dapat dijelaskan pada alur sebagai berikut:
1.      Importir meminta banknya, yang merupakan bank devisa, untuk membuka LC untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai Opener.
2.      Bilamana importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya Surat Izin Impor, maka bank akan melakukan penutupan Kontrak Valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan LC atas nama importir. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Opening atau Issuing Bank. Pembukaan LC ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri, lebih tepatnya di negara eksportir . Koresponden bank yang bertindak sebagai pengantara kedua ini disebut sebagai Advising Bank atau Notifying Bank.
3.      Advising Bank menginformasikan kepada eksportir tentang adanya pembukaan LC tersebut. Eksportir yang menerima LC, disebut dengan Beneficiary. Bila Advising Bank juga dikuasakan untuk membeli wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir atas LC tersebut, maka Advising Bank ini dapat juga disebut Negotiating Bank
Berikut ini proses dan prosedur pembukaan Letter Of Credit (LC) :
1.      Terjadi kesepakatan jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales contract) secara tertulis.
  1. Pembeli (applicant) mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
  2. Pengajuan pembukaan L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
  3. L/C yang telah diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual. Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor).
  4. Barang dikirim via kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway Bill untuk kapal udara.
  5. Bill Of Lading, Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual. Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
UNDANG-UNDANG MENGENAI LETTER OF CREDIT
Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 tentang Uniform Customs And Practice For Documentary Credits 1993 Revision-International Chamber of Commerce Publication No. 500 (“UCP”) mengatur bahwa jika dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP maka dalam L/C – nya harus secara tegas mencantumkan penundukan pada UCP. Dengan demikian, walaupun tidak mewajibkan suatu L/C harus tunduk pada UCP, namun Bank Indonesia mendukung agar UCP dipergunakan dalam praktek penerbitan L/C oleh bank-bank umum.
Sedangkan UCP sendiri bukan merupakan suatu produk hukum dari legislatif ataupun yudikatif dan pada dasarnya merupakan kompilasi dari kebiasaan dan praktek  perdagangan internasional dengan menggunakan L/C. UCP bertujuan menciptakan keseragaman praktek L/C secara internasional. UCP merupakan pedoman dalam pelaksanaan L/C sehingga sejauh mungkin dapat dihindari perbedaan atau kesalahan penafsiran  diantara para pihak yang bertransaksi.



SUMBER :
Dikutip pada tanggal 5 April 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar