Kamis, 08 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi (Tugas ke 1)



BAB I PENDAHULUAN

Pada era saat ini, perkembangan ekonomi semakin maju. Masuknya beberapa pasar modal asing, yang dapat menjalin hubungan antar negara. Era saat ini di sebut dengan era globalisasi. Dalam era globalisasi, setiap perkembangan mampu langsung masuk ke masyarakat. Dalam era seperti ini, terjadinya hubungan perdagangan, terjalinnya kerjasama, dan terlihatnya negara maju dan negara berkembang. Di indonesia dikenal dengan sebagai koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha kerakyatan yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi

BAB II ISI
Sejarah Koperasi Di Dunia dan Masuknya Koperasi Di Indonesia

A.     SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).





Perkembangan Koperasi di Eropa
A.      Perkembangan Koperasi Di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.


2.     Perkembangn Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
·         Keanggota yang bersifat terbuka
·         Pengawasan secara demokrasi
·         Bunga yang terbatas atas modal anggota
·         Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
·         Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai
·          Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
·         Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu
·         Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.

A.      Perkembangn Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
·         Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
·         Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga
·         Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat
·         Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
·         Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
·         Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
·         Wilayah kerjanya didaerah perkotaan
·         Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
·         Pinjaman bersifat jangka pendek
·         Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

B.      Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.

C.      Perkembangn Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
               Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.

D.     Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam "Bank Rakyat" pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui "bank rakyat " mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan diMadison, Wiscounsin.
Bila pada tahun 1890, terbit Sherman Antitrust Act, yang dikenal sangat merugikan koperasi, terutama koperasi pertanian Amerika Serikat.Maka pada tahun 1922 pemerintah mengeluarkan Caper Volstead Act, yang intinya menguatkan hak petani untuk bersatu dan memasarkan hasil pertaniannya secara berkoperasi tanpa melanggar Undang-undang Antitrust.Pemerintah Amerika dinilai sangat mendorong dan melindungi koperasi. Di Amerika Serikat, ternyata undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dulu di negara-negara bagiannya, daripada di tingkat Federal. Negara bagian yang pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The Michigan Act 1865.Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang Iistrik
pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat

A.     Perkembangan Koperasi Di Asia

1.      Perkembangan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.

2.      Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat

B.      Perkembangn Koperasi Di negara lainnya.

A.      THAILAND
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand:
a)     Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
b)     Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &  kemandiria
c)      Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.

B.       INDIA
Sejarah perkembangan koperasi di India :
a)     India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
b)     UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk indoesia
c)      Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi

C.      TIMUR LESTE
Sejarahperkembangankoperasi di TimurLeste:
a)     Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng
b)     Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta
c)       Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampaipadatahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

D.      FILIPINA
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina :
a)     Lahirnya koperasi di Filipina dipicu olehlahirnyakebijakanreformaAgraria
b)     Koperasi yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
c)      MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.

E.      MALAYSIA
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia:
a)     Gerakan koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial
b)     Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
c)       Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan

B. MASUKNYA KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
            Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
            Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
            Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hanya sebagai alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.
            Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
            Agar perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
            Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Orde Barumemberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.

C.     PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN TANAH AIR
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial

BAB III KESIMPULAN
Pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Sedangkan Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang. Pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,  berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.


SUMBER :
http://blogranda.blogspot.co.id/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar