BAB
I PENDAHULUAN
Pada era saat ini, perkembangan ekonomi
semakin maju. Masuknya beberapa pasar modal asing, yang dapat menjalin hubungan
antar negara. Era saat ini di sebut dengan era globalisasi. Dalam era
globalisasi, setiap perkembangan mampu langsung masuk ke masyarakat. Dalam era
seperti ini, terjadinya hubungan perdagangan, terjalinnya kerjasama, dan
terlihatnya negara maju dan negara berkembang. Di indonesia dikenal dengan
sebagai koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha kerakyatan yang berbadan
hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi
ekonomi
BAB II ISI
Sejarah Koperasi
Di Dunia dan Masuknya Koperasi Di Indonesia
A.
SEJARAH
KOPERASI DI DUNIA
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang
sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada
akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau
Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama
sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal
Revolusi Industri. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi
industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang
semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Perkembangan
Koperasi di Eropa
A. Perkembangan
Koperasi Di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi
yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat
kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat
itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi
sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota
dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain,
ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan
kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat
itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan
berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat
kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan
kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah
kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825)
berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi
“Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi
Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah
anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900
buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
2.
Perkembangn
Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada
tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28
anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat
kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun
berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang
mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman
kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama.
Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola
secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale
Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
·
Keanggota yang bersifat terbuka
·
Pengawasan secara demokrasi
·
Bunga yang terbatas atas modal anggota
·
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya
pada koperasi.
·
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar
yang berlaku dan harus secara tunai
·
Tidak ada
perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
·
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang
asli dan bukan yang rusak atau palsu
·
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah
prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana
tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah
menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam
konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
A. Perkembangn
Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah
mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya
Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
·
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
·
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman
dengan membayar bunga
·
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat
agar tercapai kerjasama yang erat
·
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang
dipilih tanpa mendapatkan upah
·
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu
kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang
hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
·
Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan
dari anggota
·
Wilayah kerjanya didaerah perkotaan
·
Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas
pekerjaannya
·
Pinjaman bersifat jangka pendek
·
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman
dibagikan kepada anggota.
B. Perkembangn
Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar
30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark
yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian
yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
C. Perkembangn
Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka
dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup
spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang
menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya
oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
D. Perkembangan
Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada
pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah
Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57%
dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52%
dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara
efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di
Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi
Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan,
Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan
Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran.
Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di
Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat
adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan
perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun
1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat
karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu
bentuk kerja sama dan tolong menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam
dengan mendirikan semacam "Bank Rakyat" pada tahun 1900 di Levis
Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh
dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan
yang pesat usaha simpan pinjam melalui "bank rakyat " mendorong
Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atas usaha
keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909,
lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets.
Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga
mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya
menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika
Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau
credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat
menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400
unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt
menandatangani Federal Credit Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk
Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association,
yang berkedudukan diMadison, Wiscounsin.
Bila pada tahun 1890, terbit Sherman Antitrust Act,
yang dikenal sangat merugikan koperasi, terutama koperasi pertanian Amerika
Serikat.Maka pada tahun 1922 pemerintah mengeluarkan Caper Volstead Act, yang
intinya menguatkan hak petani untuk bersatu dan memasarkan hasil pertaniannya
secara berkoperasi tanpa melanggar Undang-undang Antitrust.Pemerintah Amerika
dinilai sangat mendorong dan melindungi koperasi. Di Amerika Serikat, ternyata
undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dulu di negara-negara bagiannya,
daripada di tingkat Federal. Negara bagian yang pertama mengeluarkan
Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The Michigan Act 1865.Kemudian
disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang
Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara
lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan
bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada
Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang
dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang
telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI
Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula
koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi
sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi
kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak
di bidang Iistrik
pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat
pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat
A.
Perkembangan Koperasi Di Asia
1. Perkembangan
Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun
1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya
dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang
sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi
krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk
Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini
bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil
pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut
Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya.
Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk
usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
2. Perkembangan
Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi
pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan
yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian
digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional
(National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini
bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya
atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector
pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan
usaha-usaha peningkatan budaya rakyat
B.
Perkembangn Koperasi Di negara lainnya.
A. THAILAND
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand:
a) Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali
kelahiran koperasi pertama di Thailand
b) Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi
untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani
menuju ketahanan & kemandiria
c) Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi
administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
B. INDIA
Sejarah perkembangan koperasi di India :
a) India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada
tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
b) UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika&
Asia termasuk indoesia
c) Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi
adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank
koperasi
C. TIMUR
LESTE
Sejarahperkembangankoperasi di TimurLeste:
a) Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model
koperasi wanitaSetia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen
tanggung renteng
b) Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar
ekonomi Negara selain sector pulik&swasta
c) Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit.
Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha.
Sampaipadatahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300
koperasi.
D. FILIPINA
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina :
a) Lahirnya koperasi di Filipina dipicu olehlahirnyakebijakanreformaAgraria
b) Koperasi yang berhasil di Filipina
adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota
koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar
lahan dengan komoditi pisang
c) MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya
didukung oleh LSM pada tahun 1986.
E. MALAYSIA
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia:
a) Gerakan koperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun
1909 oleh pemerintah colonial
b) Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan
Pedesaan&Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui
pegembanganpedesaan yang terintegrasi
c) Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah
gerakan koperasi pengembangan perumahan
B. MASUKNYA
KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan di
berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat,
terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan
daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu
mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan
orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan
juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan
oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk
menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain:
memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta
mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “
sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening
op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl
431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi
tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi
oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945)
usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam badan-badan koperasi
tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk
kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan
ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hanya sebagai alat untun mendistribusikan
bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk
kepentingan rakyat Indinesia.
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para
pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal
kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah
koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian
yang akan dikembangkan di Indonesia.
Agar perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan
semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap
Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi
mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun
program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup
pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut
mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan
lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No.
70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang
tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip
Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong
pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari
mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan
tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan
koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak
citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi
tersebut, pemerintah Orde Barumemberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi
koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah
pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa
koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di
bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi
secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang
menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas
dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967
disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa
perubahan yang mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis
pengelolaannya.
C. PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN TANAH AIR
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup
mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan
volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami
perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi
masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling
tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3)
pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan
berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian
nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat
pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil,
dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat
hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan
demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta
sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya
produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran
koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat
perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya
bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah
sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan
terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi
ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara
koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati
dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya
,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945,
Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi
yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini
merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang
membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai
tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati
diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah
untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan,
karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta
konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah
yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang
semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang
diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara
kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang
mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi
yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu
bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada
masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU
yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang
ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit,
Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan
Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan
koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk
memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu
dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan
secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing
dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada
pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan
waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi.
Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
BAB III KESIMPULAN
Pada awal
“Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering
disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern
didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah
sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Dari
sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris
tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang
berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun
1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Sedangkan Pada masa penjajahan di berlakukan “
culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani
dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih
Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan
rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan
mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah
gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami
perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi
masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang. Pembangunan koperasi
perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan
serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan
untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah
pengangguran yang semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi.
SUMBER :
http://blogranda.blogspot.co.id/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar