Rabu, 20 Mei 2015

Bonus Demografi Dan Perdagangan Internasional (AFTA, ACFTA, dan MEA)

MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA


KELOMPOK

ANGGUN SEFRIANY (21214261)
FAIZAL NAUVALDI (23214842)
KARINA HERDYANA (25214769)

1EB32

UNIVERSITAS GUNADARMA 2015-2016





1. Bonus Demografi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1             Latar Belakang
Indonesia diprediksi akan mendapat bonus di tahun 2020-2030. Bonus tersebut adalah Bonus Demografi, dimana penduduk dengan umur produktif sangat besar sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum banyak.
Berdasarkan paparan Surya Chandra, anggota DPR Komisi IX, dalam Seminar masalah kependudukan di Indonesia di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bahwa jumlah usia angkatan kerja (15-64 tahun) pada 2020-2030 akan mencapai 70 persen, sedangkan sisanya, 30 persen, adalah penduduk yang tidak produktif (di bawah 15 tahun dan diatas 65 tahun ). Dilihat dari jumlahnya, penduduk usia produktif mencapai sekitar 180 juta, sementara nonproduktif hanya 60 juta.
Bonus demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif yang menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat rendah, diperkirakan mencapai 44 per 100 penduduk produktif. Hal ini sejalan dengan laporan PBB, yang menyatakan bahwa dibandingkan dengan negara Asia lainnya, angka ketergantungan penduduk Indonesia akan terus turun sampai 2020.

1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang :
1.      Apa yang dimaksud dengan Bonus Demografi?
2.      Peluang dan ancaman seperti apa saja dari Bonus Demografi?
1.3   Tujuan Makalah
   Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan, menambah wawasan mengenai Bonus Demografi pada indonesia bagi penulis dan pembaca, sehingga lebih memahami, mengetahui tentang pembahasan tersebut. Dan makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Perekonomian Indonesia yaitu mata kuliah Softskill.
BAB II
ISI
2.1   Apa itu Bonus Demografi?
Bonus Demografi memiliki berbagai pengertian yang berbeda-beda, namun sebenarnya intinya mempunyai arti yang sama.
1. Menurut  Achille Guillard 
Demografi dibagi menjadi dua kata yaitu :
·        Demos yang artinya rakyat atau penduduk
·        Grafien yang artinya menulis
Jadi bisa disimpulkan bahwa Demografi adalah tulisan-tulisan atau karangan-karangan mengenai rakyat atau penduduk. Istilah ini untuk pertama kalinya digunakan oleh Achille Guillard dalam karangannya yang berjudul "Elements de Statistique Humaine on Demographic Compares" pada tahun 1885. 

2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI)
Bonus Demografi sendiri dapat dibagi menjadi dua kalimat yaitu :
"Bonus" dan "Demografi"
·        Bonus iyalah :
1. upah tambahan di luar gaji atau upah sbg hadiah atau perangsang, gaji, upah ekstra yg dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi, insentif.
 2. halaman atau artikel tambahan (padadmajalah, koran)"
·   Demografi iyalah "ilmu tentang susunan, jumlah, dan perkembangan penduduk; ilmu yg memberikan uraian atau gambaran statistik mengenai suatu bangsa dilihat dr sudut sosial politik; ilmu kependudukan; -- bahasa penyelidikan tt pelbagai kelompok pemakai bahasa dan variasi bahasa dl suatu masyarakat bahasa dng mempergunakan statistik, dan penggolongannya berdasarkan faktor kelas sosial, agama, umur, tempat, pendidikan, dan sebagainya".
3.  Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN)
Bonus Demografi adalah bonus yang dinikmati suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (rentang usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang dialaminya.
Jadi kesimpulan dari Bonus Demografi adalah  suatu wilayah atau negara yang memiliki jumlah penduduk usia produktif (rentang usia 15-64 tahun) lebih banyak dibandingkan dengan usia Non-Produktif (rentang usia 64+).  Dikatakan sebagai bonus karena ini tidak terjadi secara terus menerus melainkan terjadinya hanya sekali dalam beratus-ratus tahun.  Bonus Demografi ini hanya berlangsung sekali dan tidak bertahan lama.

Dari pengertian di atas kita bisa sedikit membayangkan bonus demografi yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia dan juga kita akan membayangkan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.  Dengan adanya bonus demografi yang diperkirakan akan terjadi di Indonesia pada tahun 2035 di mana pada periode ini sangat menjanjikan potensi tenaga kerja yang berkualitas karena banyak tenaga kerja yang terlatih, dan untuk membuat itu berjalan dengan baik maka kita harus mengasumsikan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia agar nantinya juga akan dapat membuat generasi-generasi penerus bangsa memiliki kualitas dan mampu bersaing dengan negara-negara lain untuk mencapai kesejahtearaan bersama.
2.2   Peluang Dan Ancaman Bonus Demografi Bagi Indonesia
Bonus demografi ini juga akan membawa peluang yang cukup menjanjikan bagi bangsa Indonesia. peluang tersebut antara lain sebagai berikut :
- Indonesia dapat menjadi negara yang maju
- Petumbuhan ekonomi di Indonesia semakin baik dan meningkat
- Dapat meningkatkan daya saing bangsa
- Jumlah pengaguran akan semakin sedikit
- Bertumbuhkembangnya pola pikir generasi muda yang kreatif dan inovatif     
Tetapi juga terdapat ancaman dari bonus demografi itu sendiri, yaitu :
- Banyaknya penduduk yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah
- Penganguran secara besar-besaran
- Produktivitas nasional menurun
- Generasi muda mudah terpengaruh dengan budaya asing.
Pemerintah pun telah memberikan dan menetapkan empat prasyarat dari bonus demografi itu sendiri yaitu :
  1.  Penduduk harus berkualitas.
  2.  Terserap dalam pasar kerja.
  3.  Meningkatkan tabungan di tingkat rumah tangga.
  4.   Meningkatkan perempuan yang masuk dalam pasar kerja.


2.3   Kekuatan dari Bonus Demografi
Banyak dan tingginya kualitas  SDM disuatu negara akan sangat mempengaruhi perkembangan dari negara tersebut Indonesia merupakan negara yang memiliki SDM yang menunjangnya untuk menjadi negara yang maju, contohnya pada negara Jepang adanya bonus demografi pada tahun 1950 membuat Jepang melesat menjadi negara dengan kekuatan ekomoni ke-3 dunia pada dekade 70-an, setelah Amerika Serikat dan Uni Soviet. Indonesia juga sampai saat ini punya modal SDM yang sama dengan Jepang pada tahun 1950 bahkan SDM di Indonesia bisa dikatakan akan lebih miningkat pesat hingga pada tahun 2035 namun yang menjadi masalah adalah banyak SDM ini tidak di imbangi dengan kualitas dari sumber daya manusianya tersebut.  
Namun untuk meningkatkan kualitas dari SDM itu sendiri pemerintahpun telah memberikan inisiatif antara lain adalah :
- Memberikan pelatihan dan keterampilan kepada masyarakat terhadap semua sektor
- Memberikan pendidikan formal secara gratis 
- Memberikan tunjangan atau beasiswa bagi warga yang berprestasi atau berinovasi
- Meningkatkan standar pendidikan


BAB III
PENUTUPAN
3.1   KESIMPULAN
suatu wilayah atau negara yang memiliki jumlah penduduk usia produktif (rentang usia 15-64 tahun) lebih banyak dibandingkan dengan usia Non-Produktif (rentang usia 64+).  Dikatakan sebagai bonus karena ini tidak terjadi secara terus menerus melainkan terjadinya hanya sekali dalam beratus-ratus tahun.  Bonus Demografi ini hanya berlangsung sekali dan tidak bertahan lama. Dan semakin tinggi jumlah panduduk usia produktif, seharusnya menjadi sebuah potensi untuk pembangaunan suatu negara.  Bahkan, menurut para ilmuan, Indonesia dari tahun 2010 hingga 2035 kelak Indonesia sedang menikmatimasa dimana periode bonus demografi berlangsung.  Dan jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka itu akan sia-sia saja karena bonus demografi terjadi tidak secara terus menerus melainkan terjadi hanya sekali dan beratus-ratus tahun.

3.2   OPINI
Jadi pendapat saya tentang Bonus demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif yang menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat rendah. Bahwa bonus demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi.
Dalam hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent of development dengan cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan, kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan lapangan pekerjaan itu sendiri. Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga harus menjadi pendukung utama pembangunan mutu manusia dengan cara menyadari pentingnya arti pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek yang dapat mengembangkan kualitas manusia itu sendiri.



REFERENSI


2. Perdagangan Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
1.1             Latar Belakang
Pengertian perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP.
Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Oleh karena itu pada dasarnya ekonomi internasional membahas tentang ketergantungan ekonomi antar negara yang pada dasarnya dipengaruhi dan mempengaruhi hubungan politik, sosial, budaya dan militer antar negara.
1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang :
A.    AFTA
     1.    Apa yang dimaksud dengan AFTA?
     2.    Apa tujuan pembentukan AFTA?
     3.    Apa dampak AFTA?
     4.    Peran Indonesia Dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA)?
B.   ACFTA
     1.    Apa yang dimaksud dengan ACFTA?
     2.    Apa tujuan pembentukan ACFTA?
     3.    Apa dampak ACFTA?
     4.    Apa pengaruh ACFTA bagi indonesia?
C .  MEA
1.      Apa yang dimaksud dengan MEA?
2.      Apa tujuan pembentukan MEA?
3.      Apa dampak MEA?
4.      Apa pengaruh MEA terhadap kebijakan pemerintah?
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan, menambah wawasan mengenai perdagangan indonesia (AFTA, ACFTA, dan MEA) bagi penulis dan pembaca, sehingga lebih memahami, mengetahui tentang pembahasan tersebut. Dan makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Perekonomian Indonesia yaitu mata kuliah Softskill.
BAB II
ISI
2.1       AFTA
1. Pengertian Asean Free Trade Areas
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative advantage), serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibanding yang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.
2. Tujuan Pembentukan AFTA
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Ole karena itu, penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu,
a)       Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari Negara eksportir maupun importir.
b)       Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
c)       Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.
Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN. Yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) adalah Rules of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.

3. Dampak AFTA
Dampak Positif :
  1. Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
  2. Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
  3. Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
  4. Melalui impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
  5. Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk berkeja.
  6. Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
Dampak Negatif :
  1. Perusahaan-perusahaan transnasional dan pasar modal dunia membebaskan bisnis dari kekuasaan politik tanpa distorsi oleh intervensi negara. 
  2. Dikonklusikan bahwa aktivitas bisnis yang primer dan kekuasaan politik tidak mempunyai peran lain kecuali perlindungan sistem terhadap perdagangan bebas dunia.
  3. Peran negara sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat semakin tereduksi oleh kekuatan pasar yang tidak mempunyai agenda sosial dan usaha pengentasan kemiskinan.
  4. Berimplikasi terhadap relasi sosial yang selalu diukur dari pendekatan dan solusi pasar.
4 . Peran Indonesia Dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Dalam perdagangan intra ASEAN-6 (Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Philipina) selama periode tahun 2002-2003 nilai ekspor intra ASEAN tumbuh sebesar 13,47 persen dan impor 1,97 persen. Dalam posisi ini Indonesia , Malaysia dan Philipina memperoleh surplus neraca perdagangan, sementara Singapura dan Thailand mengalami defisit. Indonesia menempati peringkat ke empat dalam perdagangan intra ASEAN nilai ekspor sebesar US$ 10,7 milyar, sementara impornya mencapai US$ 8,0 milyar.
Peran Indonesia untuk produk Common Effective Preferential Tariff Scheme dalam AFTA   (CEPT-AFTA) dapat digambarkan sebagi berikut :
  1. Untuk produk yang masuk Inclusian List (IL) sebanyak 11.028 tarif post.
  2. Untuk produk yang masuk dalam Temporary Exclusion List (TEL) tidak ada karena sudah dimasukkan dalam IL tahun 2002.
  3. Produk yang masuk dalam General Exception(GE) sebanyak 100 tarif post.
  4.  Untuk produk yang masuk ke dalam High Sensitive List (HSL) sebanyak 25 tarif post yang terdiri dari 19 tarif post produk beras dan 6 tarif post produk gula.

Selama pelaksanaan AFTA tahun 2003, kinerja perdagangan intra ASEAN tidak mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan perdagangan intra ASEAN selama tahun 2002, bahkan pangsa total perdagangan intra ASEAN mengalami penurunan dari 22,10 persen pada tahun 2002 menjadi 21,63 persen pada tahun 2003. Hal ini berarti peran AFTA untuk mengembangkan perdagangan intra ASEAN masih perlu ditingkatkan, meskipun demikian nilai total perdagangan intra ASEAN meningkat dari US$ 155.5 milyar pada tahun 2002 menjadi US$ 168,4 milyar pada tahun 2003. Sementara total perdagangan ASEAN dengan negara mitra dagang di seluruh dunia meningkat dari US$ 703,8 milyar pada tahun 2002 menjadi US$ 778,4 milyar tahun 2003.
Dampak implementasi AFTA selama tahun 2003 terhadap kinerja ekspor Indonesia ke negara ASEAN mengalami peningkatan kecuali ekspor ke Brunai Darussalam dengan penurunan 5,4 persen dibandingkan tahun 2002. Sedangkan nilai ekspor Indonesia ke empat negara ASEAN ( Singapura , Thailand , Malaysia dan Philipina) seluruhnya mengalami peningkatan berkisar antara 1,82 persen sampai dengan 20,72 persen.
Dampak implementasi AFTA selama tahun 2003 terhadap kinerja impor ke negara ASEAN mengalami peningkatan kecuali impor Indonesia dari Singapura menurun sebesar 10,25 persen pada tahun 2003 dibandingkan tahun 2002. Sedangkan impor Indonesia dari empat negara ASEAN lainnya (Brunai Darussalam, Malaysia, Philipina dan Thailand) seluruhnya mengalami peningkatan dengan peningkatan impor terendah dari Malaysia sebesar 0,38 persen sedangkan tertinggi dari Brunai Darussalam sebesar 131,25 persen. Namun demikian dilihat dari pangsa impornya, maka pangsa impor Indonesia di antara tiga negara ASEAN (Brunai Darussalam, Philipina dan Thailand) mengalami peningkatan, sedangkan pangsa ekspor dari dua negara ASEAN lainnya (Malaysia dan Singapura) mengalami penurunan.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia dengan ASEAN-6 selalu mengalami surplus bagi Indonesia selama periode 1999-2003. Surplus tertinggi tercapai pada tahun 2000 sebesar US$ 4,2 milyar, dimana Singapura menempati urutan terbesar yakni sekitar 64,3 persen dari total surplus perdagangan Indonesia dengan ASEAN-6. Namun demikian kecenderungan surplus perdagangan selama lima tahun terakhir menunjukkan penurunan rata-rata sebesar 8,32 persen per tahun.
5.   Opini
Perdaganagan internasional ini yang disebut dengan AFTA sangat bermanfaat bagi Indonesia yaitu peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam; biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran; pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya. AFTA telah menurunkan tarif bea masuk dari tahun ke tahun dimulai dari tahun 2000 hingga tahun 2003.
2.2       ACFTA
1. Pengertian Asean-China Free Trade Areas
Perdagangan Bebas (ACFTA) adalah suatu model hubungan jual beli di dunia hukum internasional. Perdagangan bebas artinya perdagangan yang tidak melakukan diskriminasi terhadap impor dan ekspor suatu barang. Perangkat hukum internasional yang mengatur tentang perdagangan bebas terdapat dalam dokumen Final Act Agreement on WTO yang memuat aturan hukum internasional. Pelaksanaan perdagangan bebas dalam ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) di Indonesia secara regulasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of China, sebagaimana telah diratifikasi, membentuk peraturan perundangan yang berkaitan  dengan ACFTA (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004).

2. Tujuan Pembentukan ACFTA
1) Tujuan pengaturan perdagangan bebas yang diatur dalam ACFTA merupakan sarana untuk mempermudah hubungan negara dalam melakukan perdagangan internasional serta dapat meningkatkan daya saing antar pelaku usaha dalam kawasan perdagangan bebas,dengan pembebasan hambatan-hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non tarif sebagaimana yang diamanatkan dalam GATT/WTO dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional.
2) Implementasi ACFTA di Indonesia dari segi regulasi telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan telah diratifikasi dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Associaton of South east Asean Nations and the People’s Republic of China dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
3) Kendala implementasi ACFTA di Indonesia adalah infrastruktur yang berbelit-belit dan lemahnya IPTEK dalam meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.

3. Dampak ACFTA Terhadap Perekonomian Indonesia
     Dampak Negatif :
  1. Serbuan produk asing terutama dari china dapat mengakibatkan kehancuran sektor ekonomi   yg diserbu.
  2.  Pasar dalam negri yg di serbu produk asing dgn kualitas dan harga yg sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negri berpindaha usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
  3. Karakter perekonomian dalam negri akan semakin tidak mandiri dan lemah segalanya bergantung pada asing.
  4. Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor.

Dampak Positif :
1.   ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik investasi.
2.   Dengan adanya ACFTA dapat menignkatkan volume perdagangan 
3. ACFTA akan berpengaruh positif pada proyeksi lama BUMN 2010 secara agregat namun di samping itu faktor laba bersih prosentase pay out ratio atas laba juga menentukan besarnya deviden laba BUMN.

4. Pengaruh ACFTA Bagi Indonesia 
ACFTA membawa dampak terhadap industri-industri domestik dalam negeri hal ini membawa pengaruh terhadap stabilitas Indonesia. ini dilihat dari dua sektor industri yaitu industri tekstil dan alas kaki. Impor Indonesia dari China untuk barang-barang tekstil dan alas kaki mengalami peningkatan yang cukup signifikan, penyebabnya adalah harga yang murah dan lebih beragam. Hal ini mengakibatkan pasar domestik dikuasai oleh barang-barang China sehingga barang buatan dalam negeri tidak mampu bersaing. 
Banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini membawa pemerintah melakukan strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri salah satunya dengan melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas ekonomi indonesia. 
Selain itu walaupun ACFTA banyak membawa pengaruh negatif terhadap industri-industri dalam negeri akan tetapi Indonesia masih bisa mendapatkan peluang yaitu dengan meningkatkan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri, Indonesia harus jeli melihat peluang yanga ada agar dapat mengambil keuntungan yang mampu menopang perekonomian indoensia. Sementara itu, tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam bidang perdagangan luar negeri adalah bagaimana meningkatkan daya saing terhadap ekonomi negara-negara kawasan yang makin meningkat pertumbuhan dan produktifitasnya.
5.    Opini
Adanya ACFTA akan membuat peluang Indonesia untuk menarik investasi. Hasil dari investasi dapat diputar lagi untuk mengekspor barang-barang ke negara yang tidak menjadi peserta ACFTA. Dengan adanya ACFTA juga dapat meningkatkan volume perdagangan. Namun ada posisi negatifnya juga yaitu penurunan jumlah Industri dalam negeri, Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja, perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah sehingga bergantung pada pesaing, dan sektor industri manufaktur dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor.
Dan dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini pemerintah harus melakukan strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri, salah satunya dengan melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas ekonomi indonesia.
2.3       MEA
1. Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (MEA). 

2. Tujuan Pembentukan MEA
Tujuan dibentuknya MEA untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. Selama hampir dua dekade, ASEAN terdiri dari hanya lima negara - Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand - yang pendiriannya pada tahun 1967. Negara-negara Asia Tenggara lainnya yang tergabung dalam waktu yang berbeda yaitu  Brunei Darussalam (1984), Vietnam (1995 ), Laos dan Myanmar (1997 ) dan Kamboja (1999 ).

3.   Dampak MEA Terhadap Perekonomian Indonesia
Dampak Positif :
  1. Kegiatan produksi dalam negri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
  2. Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
  3. Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
  4. Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk bekerja.
Dampak Negatif :
  1. Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
  2. Orang-orang asing akan lebih leluasa mengekploitasi alam indonesia.
  3. Persaingan yang sangat ketat.
4.   Pengaruh MEA bagi Indonesia
    Menjelang MEA yang sudah di depan mata, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan langkah strategis dalam sektor tenaga kerja, sektor infrastuktur, dan sektor industri. Dalam menghadapi MEA, Pemerintah Indonesia menyiapkan respon kebijakan yang berkaitan dengan Pengembangan Industri Nasional, Pengembangan Infrastruktur, Pengembangan Logistik, Pengembangan Investasi, dan Pengembangan Perdagangan. Selain hal tersebut masing-masing Kementrian dan Lembaga berusaha mengantisipasi MEA dengan langkah-langkah strategis.
  Pemerintah berusaha mengubah paradigma kebijakan yang lebih mengarah ke kewirausahaan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Untuk bisa menghadapi persaingan MEA, tidak hanya swasta (pelaku usaha) yang dituntut harus siap namun juga pemerintah dalam bentuk kebijakan yang pro pengusaha.
Negara lain sudah berpikir secara entrepreneurial (wirausaha), bagaimana agar pemerintah  berjalan dan berfungsi laksana seubah organisasi entrepreneurship yang berorientasi pada hasil. Maka dengan momentum MEA ini sudah tiba saatnya pemerintah Indonesia mengubah pola pikir lama yang cenderung birokratis dengan pola pikir entrepreneurship yang lebih taktis, efektif dan efisien.
Dalam bidang pendidikan, Pemerintah juga dapat melakukan pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan MEA. Pendidikan sebagai pencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi jawaban terhadap kebutuhan sumber daya manusia. Oleh karena itu meningkatkan standar mutu sekolah menjadi keharusan agar lulusannya siap menghadapi persaingan.
5.   Opini
Tujuan dibuatnya Ekonomi ASEAN 2015 yaitu untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, dengan dibentuknya kawasan ekonomi ASEAN 2015 ini diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN, dan untuk di Indonesia diharapkan tidak terjadi lagi krisis seperti tahun 1997.
Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Indonesia harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya  produk-produk negara anggota ASEAN. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam keikutsertaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini. Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektor usaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal  bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk dalam negeri dan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri. Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja, meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam. Apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapan yang matang, sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita mampu memanfaatkan kehadiran, untuk kepentingan bersama dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BAB III
PENUTUPAN
3.1   KESIMPULAN
Jadi Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Yang didalamnya terdapat AFTA, ACFTA, dan MEA.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Perdagangan Bebas (ACFTA) adalah suatu model hubungan jual beli di dunia hukum internasional. Perdagangan bebas artinya perdagangan yang tidak melakukan diskriminasi terhadap impor dan ekspor suatu barang.
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN.
REFERENSI         
http://sharingbarengchriztine.blogspot.com/2014/10/masyarakat-ekonomi-asean-mea-2015.html