Mengenai e-Faktur
1. Pengertian e-Faktur
Faktur pajak
berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak
yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pemberlakuan
e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP
yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan
e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan
secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya,
secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Latar Belakang e-Faktur
Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat
penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur
pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau
faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak
DJP maupun bagi PKP.
3.
Peraturan
e-Faktur
·
Pengumuman
no 6/PJ.02/2015 tentang penegasan atas efaktur
PENGUMUMAN
NOMOR PENG- 6 /PJ.02/2015 TENTANG PENEGASAN ATAS e-FAKTUR
Sehubungan
dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini
disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan e-Faktur
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha
Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur
Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak
yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, telah ditetapkan
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai
tanggal 1 Juli 2015.
4. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Pengusaha
Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan,
Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang tidak
membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai
dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Faktur Pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, bukan merupakan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Paja2.
7. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
8. Aplikasi atau sistem elektronik yang
digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diunduh di:
a. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur
Windows 32bit.zip (untuk Windows 32 bit)
b. http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur
Windows 64bit.zip (untuk Windows 64 bit)
c. http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur
Lin32.zip (untuk Linux 32 bit)
d. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); atau
e. http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur
Mac64.zip (untuk Macinthos 64 bit)
9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat e-Faktur mulai tanggal 1
Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal
tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi
untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu kesatuan
untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan
membuat e-Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu dan
Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan
Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT
Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk menggunakan aplikasi
e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Syarat dan
ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah diatur dalam Pasal 9A
ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang telah
diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik diminta
untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh Pembeli
Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak
dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur Pajak yang diterima tersebut
merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh terlampir)
b. Keterangan yang tercantum dalam
e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya
melalui:
1). Fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur (bagi
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang merupakan
Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki aplikasi e-Faktur); dan/atau
2). Pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada
e-Faktur (handphone atau smartphone tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima
Jasa Kena Pajak telah berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dibayar ke Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak disetor ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus merupakan
surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang belum
memiliki sertifikat elektronik untuk segera
mengurus melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Demikian
untuk dimaklumi.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal
16 juni 2015
a.n.
Direktur Jenderal Pajak,
Direktur
Peraturan Perpajakan I,
TTD,
Irawan
NIP
196708221988031001
Tenibusan:
1.Direktur
Jenderal Pajak;
2.Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
3.Direktur
Transformasi Proses Bisnis;
4.Direktur
Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5.Direktur
Teknologi Informasi Perpajakan;
6.Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
7.Kepala
Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
8.Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
9.Kepala
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
10.Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.
·
Peraturan
Dirjen Pajak no per-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan pelaporan
efaktur
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 16/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
- bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik
(e-Faktur) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat
(1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf f Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR
PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
Pasal 1
(1)
|
Faktur Pajak berbentuk
elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang
dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang
diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
(3)
|
Aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan
(manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem
elektronik tersebut.
|
Pasal 2
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk
setiap:
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009.
|
(2)
|
Kewajiban pembuatan e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
- yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
- yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009; dan
- yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya
berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009.
|
(3)
|
Tata cara pembuatan Faktur
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
Pasal 3
e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009;
- saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan
Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1)
|
e-Faktur harus mencantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.
|
(2)
|
Tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.
|
Pasal 5
(1)
|
e-Faktur dibuat dengan
menggunakan mata uang Rupiah.
|
(2)
|
Untuk penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain
Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada
saat pembuatan e-Faktur.
|
Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga
tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak
yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak
yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 8
(1)
|
Atas hasil cetak e-Faktur yang
rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan
cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2)
|
Atas data e-Faktur yang rusak
atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur
ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur
sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(3)
|
Permintaan data e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah
diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
|
Pasal 9
(1)
|
Dalam hal terjadi keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur,
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk
kertas (hardcopy).
|
(2)
|
Keadaan tertentu yang
menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan,
kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di
luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
|
(3)
|
Dalam hal keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah berakhir oleh Direktur
Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat
dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload)
ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi atau
sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
|
Pasal 10
(1)
|
Bentuk e-Faktur adalah berupa
dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2)
|
e-Faktur tidak diwajibkan untuk
dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
|
Pasal 11
(1)
|
e-Faktur wajib dilaporkan oleh
Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah
(upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2)
|
Pelaporan e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem
elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal
Pajak.
|
(3)
|
Direktorat Jenderal Pajak
memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload)
sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur
tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
(4)
|
e-Faktur yang tidak memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
|
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya
dinyatakan tetap berlaku.
- Ketentuan terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian
keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara
pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan e-Faktur yang tidak
diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
SUMBER :
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-6%20PJ02%202015%20Penegasan%20Atas%20e-Faktur.PDF
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15537