1.
Jelaskan keberadaan 3 pelaku perekonomian
indonesia atau perannya!( pemerintah BUMN, koperasi dan swasta)
2. Hakikat
otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia
indonesia yang otonomi. Yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya
potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal.
Individu-indovidu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi
daerah, harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap
pelaku dalam rambu yang di sepakati bersama.
a.
Apa yang melatar belakangi otonomi daerah?
b.
Peluang Dan tatanan apa untuk otonomi daerah?
3. Pembangunan
pertanian di indonesia sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan tercapai,
namun sektor pertanian secara inergis dengan contoh lain tidak berkembang. Di
persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan perkembangan ekonomi
secara macro!
a.
Apa saja kendala dalam perekonomian indonesia
saat ini, khususnya yang berkaitan pada diatas?!
4. Menurut
anda apa tujuan di tetapkannya UUD no.5 tahun 1969 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana perwujudan perekonomian
indonesia apabila UUD ini tidak ada?!
~~ Jawaban ~~
1.
Pemerintah
BUMN (perannya)
·
Menyediakan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran
·
Memberikan pengarahan serta
bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi
maupun UKM.
·
Memberikan sumbangan untuk mempercepat
pertumbuhan ekonomi secara nasional.
·
Menjadi perintis usaha yang
belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan
kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
·
Pemerintah dapat melayani
masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·
Menjadi sumber pendapatan
negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
·
Mencegah agar cabang-cabang
produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Koperasi (perannya)
·
Alat pendemokrasi ekonomi
·
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
·
Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang
produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
·
Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia
(tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
·
Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi
perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi
Indonesia
Swasta
·
Membantu meningkatkan
produksi nasional
·
Menciptakan kesempatan dan
lapangan pekerjaan
·
Membantu pemerintah dalam
usaha pemerataan pendapatan
·
Membantu dalam mengurangi
pengangguran
·
Menambah devisa bagi
pemerintah
·
Meningkatkan pendapatan
negara melalui pajak
2. A.
Otonomi daerah di Indonesia lahir pada saat terjadinya krisis ekonomi, di
lanjutkan terjadinya gejolak sosial. Otonomi daerah adalah suatu kewenangan
mengurusi daerah itu dengan yang di inginkan oleh pemerintah atau pemimpin
daerah tersebut dan pada otonomi daerah pemerintah pusat tidak ikut campur
tangan melainkan hanya bertugas sebagai evaluasi saja. Tahun 1997 terjadi
krisis ekonomi dan tahun 1999 terjadi gejolak sosial, yang melanda Indonesia
diikuti dengan gejolak politik dan berakhirnya pemerintah order baru. Setelah
runtuhnya orba, terjadi guncangan terhadap ketatanegaraan, kemudian wacana
otonomi daerah berganti sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab konsepsing
yang telah usang dan perlu diganti.
Latar belakang otonomi daerah ada 2 aspek yaitu aspek internal yang secara
mendorong dari dalam peneraan otonomi dan aspek eksternal, faktor dari luar yang
mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah.
B. dalam otonomi
daerah, untuk mengurangi ketergantungan anggaran terhadap pemerintah pusat,
pemberian pelayanan publik yang dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat,
pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan peningkatan otonomi
masyarakat lokal dalam mengurus dirinya sendiri.
3. Dalam
pertanian indonesian saat ini, sektor pertanian menurun, menurun dalam jumlah
lahan yang semakin sedikit, berkurangnya lahan hijau atau hutan yang
diakibatkan tanah menjadi tandus, kesejahteraan petani masih rendah. Indonesia
memang kaya akan hasil alamnya, tetapi dalam sumberdaya manusia yang ahli hanya
sedikit.
4. Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuasaan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi yang dilakukan secara tidak jujur. Untuk itu pemerintah menetapkan UUD no.5
tahun 1969, bertujuan untuk mencegahnya tindakan dari oknum-oknum yang ingin
melakukan prakter monopoli dan persaingan tidak sehat, menekankan seseorang
yang ingin berbuat jahat, menciptakan efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan
usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat. Tetapi jika tidak adanya UUD
ini, maka akan banyak sekali pesaing-pesaing usaha yang berbuat curang,
menguasai satu barang produksi, penyetoran barang yang banyak melanggar hukum,
terjadinya permainan usaha dengan pesaing yang lebih dominan.